NUSRA.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 ini.
Perpanjangan ini, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang diteken pada 29 Agustus 2025. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat masih bisa melunasi kewajiban PBB-P2 hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, Pemeri tah Daerah memberikan batas waktu pembayaran yang ditetapkan lebih awal, tetapi diperpanjang agar memberi ruang lebih luas untuk wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan bahwa perpanjangan ini diharapkan membantu masyarakat agar tidak menunda pembayaran, kesempatan ini diharapkan agar bisa di manfaatkan.
“Kesempatan ini kami harapkan bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 mereka hingga batas akhir 31 Desember 2025,” kata Muksin (30/8/2025)
Langkah ini juga katanya, menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, sekaligus memastikan kontribusi masyarakat tetap terjaga tanpa membebani di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Ini tentunya bahian dari strategi Pemda untuk memgoptimalkan penerimaan dari Pajak, dan memastikan kontribusi Masyarakat tetap terjaga,"Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami