- -->
  • Jelajahi

    Copyright © NusraID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     

    Tahun 2026 Janda di Lombok Timur Meningkat, Ribuan Istri Gugat Cerai Suami

    NusraID
    Sabtu, 03 Oktober 2026, 7:15 PM Last Updated 2026-10-03T12:15:35Z

    Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan peningkatan pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 1.527 perkara perceraian yang terdiri dari 315 perkara cerai talak dan 1.212 perkara cerai gugat.

     

    NusraID - Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan peningkatan pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 1.527 perkara perceraian yang terdiri dari 315 perkara cerai talak dan 1.212 perkara cerai gugat.


    Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Selong, Irwan Rosayadi, menjelaskan bahwa cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh pihak istri.


    "Untuk cerai talak yang masuk sampai 30 September 2026 sebanyak 315 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.212 perkara," ucapnya kepada opsintbcom, Jumat (2/10/2026).


    Berdasarkan data tersebut, jumlah perkara cerai gugat yang diajukan istri masih jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.


    Jika dibandingkan dengan data sepanjang 2025, jumlah perkara cerai talak pada 2026 juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 290 perkara cerai talak, sedangkan pada 2026 jumlahnya telah mencapai 315 perkara, meskipun tahun ini belum berakhir.


    Sementara itu, perkara cerai gugat pada 2025 tercatat sebanyak 1.224 perkara. Hingga 30 September 2026, jumlahnya mencapai 1.212 perkara atau hanya terpaut 12 perkara dari total sepanjang tahun sebelumnya.


    Irwan mengungkapkan, salah satu faktor utama yang melatarbelakangi perceraian di Lombok Timur adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.


    Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 576 perkara yang berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Selain itu, sebanyak 482 perkara disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pihak lainnya.


    Sementara itu, perkara perceraian yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 4 perkara, sedangkan faktor ekonomi tercatat sebanyak dua perkara.


    Menurut Irwan, persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga umumnya tercakup dalam kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan lain, termasuk ketidakbertanggungjawaban suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga.


    "Perselingkuhan biasanya masuk dalam kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus karena hal itu yang kemudian memicu pertengkaran antara pasangan," jelasnya.


    Ia menambahkan, persoalan ekonomi dalam rumah tangga juga terkadang berkaitan dengan tidak terpenuhinya nafkah lahir, sehingga memicu konflik berkepanjangan antara suami dan istri.


    Perbandingan data 2025 dan 2026 menunjukkan bahwa jumlah perkara cerai talak hingga September 2026 telah melampaui total perkara sepanjang tahun sebelumnya. Adapun jumlah cerai gugat hingga September 2026 sudah mendekati angka keseluruhan pada 2025.


    Dengan masih tersisanya tiga bulan pada 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Selong masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami

    Terkini