NusraID - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar kegiatan Sinergitas Pensertipikatan Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tempat ibadah di Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, pada Senin (08/12/2025), dengan fokus pada permohonan sertifikat Musholla Al-Furqon yang berlokasi di Orong Tanjong RT 01, Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Acara tersebut melibatkan sejumlah instansi dan tokoh terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, Kepala Kantor Pertanahan BPN Lombok Timur I Komang Suarta, Camat Selong Lalu Ridho Arindi, S.IP, Lurah Rakam Lalu Zul Karnain, serta pengurus Musholla Al-Furqon, yaitu Sukarma, selaku Ketua dan Sutopo, selaku Bendahara.
Kepala Seksi Intelijen Ugik Ramantyo, mengatakan bahwa Bahwa kegiatan Sinergitas Persertifikatan Wakaf Dan Rumah Ibadah tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kami berharap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka berdiri.,"ucapnya Selasa (9/12/2025)
Bahkan katanya, pemerintah daerah bersama instansi terkait terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses legalisasi rumah ibadah.
"Melalui program ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Lombok Timur dapat memperoleh sertifikat resmi, yang menjadi simbol kepastian hukum serta dukungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia,"pungkasnya










Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami