NUSRA.ID – Di sebuah kos-kosan wilayah Labuhan Haji, Lombok Timur, mendadak heboh, pada Kamis (25/9/2025) kemarin. Dua janda muda dengan inisial Ma 16 Tahun asal Pringgasela dan Wu 20 Tahun asal Labuhan Lombok digerebek Pihak Kecamatan dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhan Haji, Lombok Timur, diduga terlibat praktik prostitusi terselubung.
Kedua perempuan yang belakangan diketahui berinisial WU (16) dan MU (20) itu diamankan saat tengah bersama pria di dua kamar berbeda. Mirisnya, saat petugas masuk ke lokasi, salah satu pasangan telah selesai berhubungan layaknya suami istri.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Saat diperiksa, mereka mengaku bukan pasangan suami istri,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Haji, Akmal Musoffa, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil pendataan, WU yang masih berusia 16 tahun berasal dari Kecamatan Pringgabaya, sementara MU berasal dari Kecamatan Pringgasela. Keduanya juga mengaku sudah berstatus janda muda. Selain itu, petugas menemukan bekas minuman keras di kamar tempat mereka diamankan.
“Dari pengakuan mereka, tarif sekali kencan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Salah satunya bahkan terang-terangan menyebut dirinya membuka layanan open BO,” tambah Akmaluddin.
Tak hanya memeriksa identitas, petugas juga melibatkan Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam penggerebekan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Penggerebekan ini menjadi sorotan lantaran salah satu perempuan yang diamankan masih di bawah umur, sekaligus menguatkan dugaan praktik prostitusi online yang menyasar anak muda di wilayah Lombok Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami