NusraID – Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 Wita yang lalu di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.
Awalnya, MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat.
Sehimgga, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.
Dengan naiknya kasus ke penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
Untuk itu, Polsek Aikmel menaikkan status kasus penganiayaan tersebut, yang dilakukan wali santri MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 20 Februari 2026.
"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan," katanya






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami