Foto: Lalu Ramdan Ketua DPRD Lombok Tengah
NUSRA.ID – Menyambut gelaran akbar MotoGP Mandalika 2025 yang akan berlangsung pada 3 sampai 5 Oktober mendatang, Pemerintah Daerah Lombok Tengah bersama DPRD menyerukan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan event internasional tersebut.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan menegaskan, selain persiapan teknis dan infrastruktur, kesiapan mental dan budaya masyarakat juga sangat penting.
Ia menekankan masyarakat Lombok, khususnya di wilayah selatan, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan nilai-nilai keramahan yang melekat dalam kultur dan ajaran agama.
"Secara agama, kita diwajibkan untuk menghormati tamu. Secara kultur dan budaya kita di Lombok Tengah juga demikian. Tamu itu harus dihormati, dijaga keamanan dan kenyamanannya," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya Ramdan, menjadi tuan rumah yang baik bukan hanya bentuk penghormatan terhadap tamu, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun citra positif daerah.
"Kalau orang datang ke daerah kita, berarti daerah kita istimewa. Keistimewaan ini harus dijaga nama baiknya, dikembangkan nama baiknya, biar nanti dampaknya jelas untuk masyarakat, buat UMKM, pelaku wisata, transportasi, semua akan terdampak," katanya.
Bahkan, ia bersama Bupati Lombok Tengah pun mengimbau secara khusus kepada masyarakat di kawasan selatan, termasuk keluarga-keluarga lokal, agar ikut menjaga kenyamanan dan keamanan para pengunjung.
"Saya Ketua DPRD Lombok Tengah mengimbau keluarga kita yang berada di Lombok Selatan untuk menjaga tamu-tamu kita yang datang dari jauh," ujar Lalu Ramdan.
Menanggapi sejumlah isu yang masih bergulir soal sengketa lahan di kawasan Mandalika, Lalu Ramdan menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik agraria secara langsung. Namun, DPRD tetap membuka ruang dialog dan fasilitasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau soal isu konflik lahan, sudah ada mekanismenya. DPRD tidak bisa menyelesaikan sengketa lahan, karena harus melewati jalur hukum," jelasnya
Lanjut Ramdan, DPRD hanya bisa memberikan arah dan memfasilitasi masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami hanya mengarahkan hal yang terbaik. Kalau semisalnya ada masyarakat yang punya bukti kuat lahannya tidak pernah dijual, silakan menempuh jalur hukum dan, insyaallah, menang," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami