NUSRA.ID - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan kedepan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak melalui Pergub Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala UPT Samsat Lombok Timur H. Abdul Azis, mengatakan bahwa program diskon PKB ini menawarkan berbagai kriteria keringanan yang patut diketahui masyarakat.
”Program ini patut diketahui semua masyarakat. Keringanan pertama adalah pembebasan denda PKB untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat,"Ucapnya kepada opsintb.com pada Selasa (1/7/2025)
Diskon ini kata azis, berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juli - 30 September 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa perlu khawatir denda.
Selain itu lanjutnya, bagi wajib pajak yang sangat patuh, ada apresiasi khusus. Kendaraan yang aktif membayar pajak selama empat tahun berturut-turut tanpa tunggakan akan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 25%.
"Ini adalah bentuk penghargaan atas ketaatan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus diharapkan dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk lebih disiplin,"katanya
Program ini juga menyasar kendaraan dengan Tunggakan Lebih dari Satu Tahun (TMDU). Masyarakat yang memiliki tunggakan di atas satu tahun akan diberikan diskon 25% dari pokok pajak untuk tahun kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau keluarga miskin yang terdaftar di PKH dan hanya memiliki kendaraan roda dua, diskon yang diberikan jauh lebih besar.
”Mereka akan mendapatkan diskon 25% untuk pajak tahun berjalan dan penghapusan total pokok pajak untuk tunggakan tahun kedua, ketiga, dan keempat. Cukup dengan membayar pajak satu tahun berjalan yang telah didiskon, tunggakan lainnya akan dihapuskan, sangat membantu meringankan beban finansial mereka,”Jelasnya
Kendaraan yang dimiliki oleh yayasan juga mendapatkan perhatian khusus. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan kini mendapatkan total diskon 50%.
Sebelumnya telah ada diskon 25%, dan dengan adanya peraturan baru ini, mereka mendapatkan tambahan 25%, sehingga total diskon menjadi 50% dari pokok pajak. Ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap organisasi yang berkontribusi pada kepentingan umum.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan keringanan untuk mutasi kendaraan masuk ke NTB. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama ke NTB akan digratiskan pajak tahun pertamanya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan dengan plat luar daerah untuk segera melakukan balik nama, sehingga potensi pajak dapat kembali ke daerah dan memudahkan proses administrasi kepemilikan,"terannya
Penting untuk diingat bahwa program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor sudah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025. Namun, diskon PKB dan pembebasan denda ini adalah momen yang sangat baik bagi masyarakat NTB untuk memanfaatkan keringanan yang ada.
Abdul Azis menghimbau khususnya wilayah Lombok Timur masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang memiliki tunggakan atau ingin membaliknamakan kendaraan agar proses lima tahunan ke depan menjadi lebih mudah.
"Program diskon PKB berlaku hingga 30 September 2025, sementara program balik nama gratis berlaku hingga 31 Oktober 2025,”Pungkasnya
Jagan lupa baca berita juga di www.opsintb.com