NusraID – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk menindak lanjuti surat Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur atau FPM2 SAKTI terkail belum beroperasinya puskesmas Sakra Timur. Rapat dipimpin ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, H. Muhammad Holdi.
Rapat dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, DLHK, BKPSDM, BPKAD, Bappeda, serta LSM.
Dalam rapat, Komisi II DPRD Lombok Timur, H. Muhammad Holdi menyoroti izin operasional dan izin lingkungan Puskesmas Sakra Timur. DPRD juga mempertanyakan keberlanjutan operasional puskesmas lama di Lepak jika puskesmas baru mulai beroperasi. DPRD menegaskan standar ideal satu puskesmas melayani sekitas 36.000 penduduk.
Ia menegaskan Percepatan tetap harus mengikuti proses hukum dan tata kelola tenaga kesehatan. DPRD meminta tidak ada pelanggaran regulasi meski percepatan diupayakan.
DPRD menyimpulkan tiga persoalan utama yang harus segera diselesaikan, yaitu status lahan, izin operasional, serta pengaturan tenaga kesehatan karena dua puskesmas akan boroperasi bersam.
"Terkait anggaran, Komisi II menyarankan pembahasan dilanjutkan dengan Komisi III,"ucapnya
Perwakilan Forum Usman, menyampaikan bahwa kehadiran mereka ke DPRD merupakan bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
“Tujuan kami ke sini yang pertama adalah mendesak pemda untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sampai sekarang belum tuntas. Yang kedua, kami mendorong agar Puskesmas Sakra Timur segera beroperasi karena pembangunannya sudah selesai,” ucap Usman.
Menurutnya, masyarakat Sakra Timur sudah menunggu cukup lama kehadiran fasilitas kesehatan yang lebih representatif. Selama bertahun-tahun, masyarakat harus menghadapi keterbatasan layanan kesehatan.
“Kami kasihan melihat kondisi masyarakat selama ini. Penambahan puskesmas ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Sakra Timur,” katanya
Usman menjelaskan, meski pembangunan dilakukan secara bertahap selama lebih dari dua tahun menggunakan APBD murni Lombok Timur, namun hingga kini kendala utama masih pada proses tukar guling lahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, forum juga mempertanyakan alasan belum dioperasikannya puskesmas tersebut, padahal alat kesehatan disebut telah tersedia lebih dari 60 persen.
Oleh karena itu, pihak forum meminta kehadiran Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKSDM, serta Dinas Perizinan agar persoalan regulasi, penempatan pegawai, dan perizinan dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kami ingin semuanya clear, di mana sebenarnya benang kusutnya. Kami ingin puskesmas ini segera beroperasi dan bisa dinikmati masyarakat yang sudah menunggu lima sampai enam tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa setelah pembangunan fisik selesai pada 2025 dan ketersediaan alat kesehatan telah memenuhi standar minimal, tahapan berikutnya adalah penyelesaian regulasi.
“Saat ini kami sedang mempercepat regulasi terkait pembentukan dan struktur organisasi puskesmas, termasuk Puskesmas Sakra Timur,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan, pihaknya akan mengurus izin operasional melalui Dinas Perizinan. Selanjutnya, puskesmas tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Kesehatan agar terdaftar secara resmi sebagai fasilitas kesehatan.
“Terkait sumber daya manusia, untuk sementara kami akan melakukan mapping tenaga kesehatan dari Puskesmas Lepak yang sudah ada,” ujarnya.
Lalu Aries menambahkan, berdasarkan timeline yang telah disusun, operasional Puskesmas Sakra Timur ditargetkan pada akhir Maret 2026, tepatnya minggu keempat. Namun demikian, jadwal tersebut masih bersifat fleksibel.
“Bisa saja maju, bisa juga mundur. Harapan kami tentu bisa dipercepat agar fasilitas yang sudah dibangun ini segera memberikan manfaat bagi masyarakat Sakra Timur,” pungkasnya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami