Kepala Desa Sekaroh Mansyur angkat bicara terkait adanya aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya.
Menurutnya, apa yang berkembang di masyarakat hanyalah bentuk aspirasi yang wajar, namun ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah melakukan pungli.
Semua proses pemanfaatan lahan yang masuk program TORA sudah melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kalau kita di pemerintah desa ini tidak pernah melakukan pungutan tiba-tiba. Semua ada prosedurnya, lewat musyawarah, hasil kesepakatan bersama dengan BPD, dan itu sudah disepakati masyarakat,” tegasnya. Kamis (28/8/2025).
Ia juga menekankan, besaran kontribusi yang ditetapkan kepada masyarakat pengguna lahan bukan keputusan sepihak, melainkan sesuai Peraturan Desa (Perdes).
“Kurang lebih sekitar Rp300 per persil, itu pun hasil kesepakatan bersama. Program ini sudah berjalan tiga tahun dan masyarakat sangat antusias, tidak pernah ada yang menuntut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar setiap aspirasi masyarakat disampaikan melalui mekanisme komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun fitnah.
“Apapun aspirasi masyarakat, tentu kami terima dengan baik. Tapi alangkah baiknya kalau ada hal-hal seperti ini, seharusnya disampaikan dulu kepada kami untuk diklarifikasi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami