Oleh: Muhammad Abdul Aziz I, Mantan Ketua Karang Taruna desa Lenek Baru.
Indonesia sebagai bangsa yang Merdeka dan berdaulat telah memilih system pemerintah demokrasi. Dalam pengertian umum demokrasi diartikan sebagai system pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Lebih lanjut Koentjoro (hukumonline.com, 2025) menjelaskan dalam system pemerintahan demokrasi mendorong partisipasi secara aktif dalam pemerintahan suatu negara. Dengan demikian Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan kekuasaan tertinggi adalah rakyat/Masyarakat.
Para pendiri bangsa sangat menyadari bertapa pentingnya memposisikan rakyat sebagai posisi yang tertinggi untuk diberikan kehendak dan jalan menentukan arah dan nasip bangsanya. Bisa dibayangkan apabila Keputusan didasarkan kepada keabsolutan dari seorang pemimpin, bisa jadi akan bertindak super power dan marak pada praktik-praktik yang tidak benar seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu wujud nyata bahwa rakyat/Masyarakat diberikan kekuasaan tertinggi ialah diberikan kebebasan dan di jamin penuh konstitusi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum secara bebas dan bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam pasal 1/2 undang-undang republic Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pedapat di muka umum.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab dimuka umum. Muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga tempat didatangi atau dilihat oleh orang banyak.
Sebagai warga negara, melansir dari (OPSINTB.COM) aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh puluhan Pemuda Peduli desa Lenek Baru (Pepadu) di depan kantor desa Lenek Baru pada hari Rabu, 23 Juli 2025 yang menuntut Gedung serbaguna disetop paksa sebab dinilai tidak trasnparan dan tidak terlalu urgent merupakan hak konstitusional mereka.
Sebelumnya Pemuda Pemudi Lenek Baru (Pepadu) pada hari jum’at 11 Juli 2025 telah menggelar hearing dengan kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas sejumlah pesoalan yang sama dengan tuntutan aksi yang dilakukan yakni Gedung serba guna, peraturan desa yang tidak tersosialisasi dengan baik berserta pembentukan Gedung yang minim partisipatif Masyarakat.
Kita juga mengapresiasi repson positif dari kepala desa Lenek Baru yang menghargai penyampaian pendapat dari Masyarakat yang dipimpin, namun kepala Desa mengklaim Pembangunan Gedung sudah disepakati Bersama pada saat APBDes dan sudah sesuai prosedur yakni RPJM dan RKPEDes.
Dikutip dari (OPSINTB.com, 2025) Penyampaian pendapat dimuka umum tidak hanya menandai pemuda dan masyarakat yang demokratis namun juga menandai Masyarakat yang cerdas dan tersadarkan sebab menyampaikan pendapat dimuka umum secara bertanggung jawab atau tidak anarkis. Disamping hal tersebut tidak ada indikasi pihak-pihak yang menghalangi penyampaian pendapat.
Perlu menjadi perhatian Bersama, sudah di atur dalam uu republic Indonesia No.9 T.1998 pasal 18 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaiakan pendapat dimuka umum yang tekah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan penjara paling lama satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami