Oleh: Mastur Sonsaka
Sebagai mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Nusa Tenggara Barat, saya pernah merasakan langsung bagaimana demokrasi desa tumbuh dan berdenyut di tengah masyarakat yang kental dengan nilai gotong royong, persaudaraan, dan kearifan lokal baik di tanah Sasak, Samawa, maupun Mbojo.
Kini, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, saya memandang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dari perspektif yang lebih luas. Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan di tingkat desa, melainkan bagian penting dari proses demokrasi yang harus dijaga integritas, transparansi, dan partisipasinya agar mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.
Pilkades Serentak dan Penguatan Demokrasi Desa
Pilkades serentak bukan sekadar pergantian kepala desa. Ia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi dan otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.
Pelaksanaan Pilkades secara serentak di sejumlah desa dalam waktu yang relatif bersamaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah efisiensi anggaran, keseragaman tahapan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta meminimalkan gangguan terhadap pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa.
Di Nusa Tenggara Barat, sejumlah kabupaten tengah mempersiapkan dan melaksanakan tahapan Pilkades serentak. Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, merencanakan Pilkades serentak di 87 desa pada Oktober 2026. Di Lombok Barat, sekitar 77 desa dijadwalkan melaksanakan Pilkades pada Desember 2026. Sementara itu, di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 20 desa telah atau sedang menjalani proses Pilkades serentak.
Model pelaksanaan tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengelola sumber daya secara lebih tertib dan terkoordinasi, terlebih NTB memiliki karakter geografis kepulauan dengan tantangan jarak, aksesibilitas, dan kondisi wilayah yang beragam.
Peran Strategis BPD
Dari pengalaman saya sebagai bagian dari BPD, saya memahami bahwa lembaga ini memiliki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkades.
BPD memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memberitahukan berakhirnya masa jabatan kepala desa, merencanakan anggaran, menyusun tata tertib pemilihan dan pengawasan, hingga membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
BPD juga memiliki peran dalam memastikan seluruh proses berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan. Karena itu, anggota BPD, perangkat desa, maupun penjabat kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye ataupun memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Di NTB, proses pembentukan panitia Pilkades perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat yang kredibel, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur terkait lainnya. Demikian pula dengan pemutakhiran data pemilih yang perlu dilakukan secara cermat melalui koordinasi antara pemerintah desa dan instansi kependudukan.
Daftar Pemilih Sementara juga perlu diumumkan secara terbuka agar masyarakat memiliki kesempatan memberikan masukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Ketika terjadi perselisihan hasil Pilkades, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua tahapan tersebut membutuhkan kedewasaan politik masyarakat di tingkat akar rumput, sekaligus komitmen seluruh pihak untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan.
Tantangan yang Harus Dihadapi Bersama
Pilkades serentak di NTB tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Politik uang masih menjadi salah satu ancaman yang perlu diwaspadai. Konflik antarpendukung juga dapat berpotensi merusak hubungan sosial dan persaudaraan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat desa.
Karena itu, netralitas aparat desa, BPD, panitia pemilihan, serta seluruh unsur yang terlibat harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Kondisi geografis kepulauan, jarak antarwilayah, akses transportasi, serta faktor musim juga menjadi bagian dari tantangan penyelenggaraan Pilkades. Hal ini membutuhkan perencanaan logistik, pengamanan, dan koordinasi yang matang.
Di sisi lain, regulasi di tingkat kabupaten juga perlu terus disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir serta tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Upaya penyempurnaan regulasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah bersama instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Sebagai anggota KPU Provinsi NTB, saya melihat bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas, memiliki relevansi yang kuat dalam penyelenggaraan Pilkades. Memang, Pilkades memiliki rezim hukum tersendiri di bawah Undang-Undang Desa dan regulasi turunannya. Namun, semangat untuk menghadirkan proses demokrasi yang berintegritas harus menjadi perhatian bersama.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPD, panitia Pilkades, aparat keamanan, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkades.
Harapan untuk Demokrasi Desa di NTB
Pilkades serentak harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi desa di Nusa Tenggara Barat, bukan sekadar ritual pergantian kekuasaan.
Ada beberapa hal yang menurut saya penting menjadi perhatian bersama.
Pertama, BPD perlu semakin profesional, independen, dan konsisten menjalankan tugasnya sesuai ketentuan serta menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pilkades.
Kedua, masyarakat NTB perlu semakin cerdas dalam menentukan pilihan dan berani menolak politik uang. Perbedaan pilihan politik hendaknya tidak menghilangkan nilai persaudaraan, gotong royong, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat desa.
Ketiga, pemerintah kabupaten perlu terus menyempurnakan regulasi Pilkades agar sinkron, jelas, tidak multitafsir, serta mampu menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Keempat, sinergi antarinstansi perlu diperkuat, baik dalam aspek pengamanan, sosialisasi, pemutakhiran data, maupun penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama tahapan Pilkades.
Kelima, seluruh pihak calon kepala desa, pendukung, panitia, BPD, perangkat desa, dan aparat keamanan harus menempatkan persaudaraan masyarakat sebagai kepentingan bersama. Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan desa harus tetap terjaga.
Semangat tersebut sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat NTB, termasuk ajikrama dan berbagai nilai luhur yang mengajarkan penghormatan, kebersamaan, serta tanggung jawab sosial.
Menjaga Demokrasi dari Desa
Demokrasi desa merupakan bagian penting dari fondasi demokrasi nasional. Ketika proses demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, jujur, transparan, dan damai, maka budaya demokrasi yang sehat akan semakin tumbuh dari akar rumput.
Karena itu, Pilkades serentak harus kita maknai sebagai proses bersama untuk menentukan arah masa depan desa. Bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana proses menuju kepemimpinan tersebut berlangsung.
Pemimpin desa yang baik lahir dari proses yang baik. Proses yang baik membutuhkan aturan yang jelas, penyelenggara yang profesional, masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya, serta seluruh pihak yang mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
Mari kita jaga bersama demokrasi desa di tanah Nusa Tenggara Barat.
Semoga setiap Pilkades serentak di Lombok, Sumbawa, Bima, Dompu, dan wilayah lainnya dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan berintegritas, serta menghasilkan kepala desa yang amanah, visioner, dan benar-benar mengabdi bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami