- -->
  • Jelajahi

    Copyright © NusraID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggaran Pilkades di Lotim masih ngambang

    NusraID
    Jumat, 14 Agustus 2026, 3:00 PM Last Updated 2026-08-14T08:00:49Z

    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur di jadwalkan 27 Januari 2027 mendatang.


    NusraID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur di jadwalkan 27 Januari 2027 mendatang. Berbagai persiapan menyambut pesta demokrasi desa itu pun telah dipersiapkan, termasuk peraturan darah baru saja disahkan.

    Namun dari berbagai persiapan itu, satu yang masih jadi soal yakni prihal anggaran.

    Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Abdul Halid, mengatakan pihaknya bersama eksekutif dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Lotim, menyepakati hari pencoblosan yakni tanggal 27 Januari 2027. Kepastian itu diputuskan saat masih pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades.

    "Selain jadwal, DPRD juga masih membahas skema pembiayaan Pilkades," kata Abdul Halid, Jumat (14/8/2026).

    Menurutnya, terdapat dua kemungkinan sumber anggaran, yakni melalui APBD induk dan APBD perubahan.

    Sebagian anggaran, lanjutnya, untuk pelaksanaan pencoblosan telah dipersiapkan dalam APBD induk. Sementara kebutuhan anggaran lainnya dapat dialokasikan melalui APBD perubahan.

    "Mengenai besaran anggaran serta pola pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah maupun desa, DPRD masih menunggu formulasi dari pihak eksekutif," terangnya.

    Halid menyebut perda sebelumnya memang mengamanatkan adanya pola sharing pembiayaan. Namun, penerapannya tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan masing-masing desa.

    Bisa jadi semua akan ditanggung pemerintah daerah. Tapi, dapat juga melalui polas sharing bagi desa-desa yang punya kemampuan.

    Ia menambahkan, formulasi pembiayaan tersebut saat ini sedang dirancang oleh eksekutif. DPRD nantinya akan melihat kembali angka yang disiapkan, terutama dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran.

    "Nanti dilihat sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.

    Terkait tahapan Pilkades, Abdul Halid mengatakan proses persiapan sudah mulai dilakukan. Pembentukan panitia serta tahapan teknis lainnya akan menjadi kewenangan pihak eksekutif.

    "Yang jelas kami di eksekutif sudah memberikan catatan bahwa pelaksanaan Pilkades itu pencoblosan tanggal 27 Januari 2027. Terkait teknis mulai dari pembentukan panitia, penetapan DPT dan seterusnya, kita serahkan kepada panitia eksekutif," pungkasnya.

    Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan Peda Pilkades ialah ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.

    Keputusan yang diambil PPPK tidak harus mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon kepala desa.

    Pengunduran diri dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang Pilkades. Keputusan ini diambil, agar ada pemerataan kebijakan dengan PNS.

    "Sementara untuk perangkat desa beda lagi. Karena perangkat desa bukan berstatus PPPK. Jika terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan terkait statusnya sebagai perangkat desa," ucapnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami

    Terkini