NusraID - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lombok Timur melalui Wakil Ketua II memberikan respons tegas terhadap pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyampaikan kekecewaan atas penutupan dapur SPPG oleh pemerintah pusat.
PMII menilai alasan yang disampaikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan, khususnya terkait kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Ketua II PMII cabang Lombok Timur, Ikhwan menilai sikap Bupati tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen dalam menegakkan regulasi.
Sebagai kepala daerah, Bupati dinilai seharusnya tidak membenarkan praktik yang melanggar ketentuan, apalagi yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Kekecewaan atas penutupan dapur bermasalah justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait arah keberpihakan kepala daerah. Dalam posisi ini, Bupati seharusnya berdiri bersama aturan dan keselamatan masyarakat, bukan seolah membela pelanggaran," tegas Wakil Ketua II PMII. Kamis, (9/4/2026).
PMII juga mengingatkan bahwa alasan keberlanjutan program dan dampak sosial tidak bisa dijadikan legitimasi untuk membiarkan pelanggaran regulasi. Menurut mereka, tanggung jawab pemerintah justru memastikan program berjalan sesuai aturan, bukan dipaksakan dalam kondisi yang belum memenuhi syarat.
Meski memahami bahwa program tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk peserta didik dan tenaga kerja, PMII menegaskan bahwa aspek kesehatan, sanitasi, dan lingkungan merupakan hal prinsipil yang tidak bisa ditawar.
"Jika dapur tetap dipaksakan beroperasi tanpa IPAL dan SLHS, siapa yang menjamin keamanan makanan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan? Ini bukan sekadar soal program berjalan, tapi soal keselamatan publik," katanya
PMII secara tegas menolak pandangan Bupati yang menginginkan dapur tetap beroperasi sembari melengkapi persyaratan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi melegitimasi pelanggaran.
"SOP itu bukan formalitas. Ketika syarat dasar belum terpenuhi, maka operasional wajib dihentikan. Tidak ada istilah ‘jalan dulu, urus belakangan’ dalam urusan yang menyangkut kesehatan masyarakat," tegasnya lagi.
Selain itu, PMII turut menyoroti pernyataan Bupati yang meminta agar pernyataannya diviralkan. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya substansi dalam komunikasi kebijakan publik.
"Yang dibutuhkan publik bukan viralnya pernyataan, tetapi ketegasan dalam menegakkan aturan secara konsisten," ujar Ikhwan
Sebagai penutup, PMII menegaskan bahwa solusi yang tepat bukan mempertentangkan program dengan regulasi, melainkan memastikan keduanya berjalan seiring.
"Lengkapi IPAL, penuhi SLHS, baru operasional berjalan. Itu solusi yang benar, bukan kompromi terhadap pelanggaran," jelasnya
PMII menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
"Kami siap mengambil langkah lanjutan apabila sikap pemerintah daerah tidak berubah dan tetap keluar dari koridor aturan,"pungkasnya





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami