- -->
  • Jelajahi

    Copyright © NusraID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Kuasa hukum tegaskan Nanang Firmansyah tidak terlibat konsorsium SPPG Sakti Karya, tudingan Jayadi dinilai menyesatkan

    NusraID
    Selasa, 30 Desember 2025, 11:21 AM Last Updated 2025-12-30T04:26:44Z

    Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH., menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan yang disampaikan oleh Jayadi di sejumlah media, yang menyebut kliennya seolah-olah terlibat dalam dugaan penipuan terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merugikan nama baik kliennya.


    NusraID - Kuasa hukum Nanang Firmansyah, yaitu Ahmad Muzakkir, SH., menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan yang disampaikan oleh Jayadi di sejumlah media, yang menyebut kliennya seolah-olah terlibat dalam dugaan penipuan terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merugikan nama baik kliennya.


    “Kami menegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” tegas Ahmad Muzakkir, SH., Selasa (30/12/2025).


    Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum satu-satunya antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi maupun Wildan hanya sebatas transaksi pengadaan barang, yakni pengadaan 3.500 unit ompreng dan 2 unit steamer, yang telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya mulai beroperasi pada Agustus 2025.


    “Kewajiban klien kami telah selesai sejak barang diterima dan digunakan. Setelah itu, tidak ada lagi perikatan hukum apa pun. Maka sangat keliru dan berbahaya jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” lanjutnya.


    Menurut Ahmad Muzakkir, SH., pernyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya melakukan penipuan, padahal tidak ada dasar hukum maupun fakta yang mendukung tuduhan tersebut.


    Atas dasar itu, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk:

    • Melakukan klarifikasi terbuka di media, dan

    • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nanang Firmansyah dan keluarganya.


    “Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ahmad Muzakkir, SH.


    Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya, yang saat ini dirugikan secara moral maupun sosial akibat pernyataan sepihak tersebut.


    “Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik dan tidak menggiring opini yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami

    Terkini