NusraID - Lembaga Gerakan Pemuda Selatan (GPS) menyoroti aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Ketua GPS, Gusti Abenk, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima laporan dari anggota dan masyarakat terkait kegiatan pengerukan tanah yang disinyalir tidak mengantongi izin usaha pertambangan. Menindaklanjuti hal tersebut, tim BPH GPS kemudian turun langsung ke lapangan pada Jumat, 20 November 2025.
“Setelah kami melakukan pengecekan, benar terdapat aktivitas galian C di Dusun Ujung Ketangge yang diduga kuat belum memiliki kelengkapan izin. Dari informasi masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, alat berat yang beroperasi disebut-sebut merupakan milik Kepala Desa Sekaroh, sementara lahan yang digali merupakan milik warga dan berada di sisi timur tanah pecatu desa,” ucao Abenk. Jumat (21/11/2025)
Menurutnya, material hasil galian tersebut dijual secara terbatas kepada warga setempat. Abenk menduga Kepala Desa setempat tidak berani memasarkan material tersebut keluar wilayah desa karena persoalan izin yang belum jelas.
“Harga penjualan tanah galian ini sekitar Rp100 ribu per dump truck, dan menurut temuan kami, hasilnya diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Desa,” tambahnya.
GPS menilai aktivitas seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum karena menyangkut legalitas, potensi kerusakan lingkungan, serta akuntabilitas aparat pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sekaroh belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi melalui pesan daring.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami