- -->
  • Jelajahi

    Copyright © NUSRA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    LPSDM - KAPAL Perempuan Gandeng Pemkab Lombok Timur Perkuat Kapasitas Kades Cegah Pernikahan Usia Anak

    Selasa, 09 September 2025, 6:38 PM Last Updated 2025-09-09T11:39:27Z

     



    Nusra.id – Perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lombok Timur meski berbagai kebijakan pencegahan telah diterbitkan, mulai dari Surat Edaran Gubernur, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Bupati dan Peraturan Desa. Kolaborasi Institut KAPAL Perempuan dan LPSDM NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan bahwa kepala wilayah (kawil) dan kepala desa (kades) memegang peran kunci dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.


    Sebagai pintu pertama dalam proses administrasi, keputusan kades dan kawil sangat menentukan. Jika mereka menolak memberikan izin, maka perkawinan anak bisa dicegah sejak awal. Sebaliknya, jika ada persetujuan, banyak kasus perkawinan anak justru terjadi karena adanya kelonggaran di level ini.


    Untuk memperkuat peran tersebut, Institut KAPAL Perempuan bersama LPSDM NTB dan Pemkab Lombok Timur menggelar pelatihan bagi 200 kades dan kawil dari desa-desa dengan angka perkawinan anak tertinggi. Kegiatan berlangsung pada 9 September 2025 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. H.M. Juani Taopik, M.AP.


    “Selama lima tahun ke depan, kami akan terus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu masalah mendasar yang harus kita atasi adalah perkawinan anak karena berdampak langsung pada rendahnya pendidikan anak perempuan. Kepala desa dan kepala wilayah harus menjadi aktor kunci bersama tokoh masyarakat dalam pencegahan ini,” tegas Juani Taopik dalam sambutannya.


    Direktur Institut KAPAL Perempuan, Budhis Utami, menambahkan bahwa menghentikan perkawinan anak berarti menyelamatkan anak perempuan dari risiko trauma, kerusakan organ reproduksi, hingga kematian akibat ketidaksiapan mental dan fisik. “Ini bukan hanya soal pencegahan di tingkat administrasi, tapi soal masa depan anak perempuan dan generasi selanjutnya,” ujarnya.


    Kepala Dinas DP3AKAB, H. Ahmat, S.Kep, MM, menekankan bahwa perkawinan anak juga termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Dampaknya meluas, mulai dari ketimpangan gender, kekerasan terhadap perempuan, hingga kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan di daerah.


    Sementara Direktur LPSDM NTB, Ririn Hayudiani, menegaskan, “Kades dan kawil harus menjadi benteng pertama. Dari tangan merekalah izin perkawinan bisa dicegah atau dibiarkan.”


    Praktisi kesehatan, dr. Khoiron Tamami, SpOG, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebut risiko kesehatan akibat perkawinan anak sangat berat, termasuk pendarahan, keguguran, hipertensi, hingga depresi pascamelahirkan.


    Pelatihan ini memaparkan materi mulai dari pemahaman hukum berdasarkan UU TPKS, dampak kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu, stunting, kanker serviks, hingga dampak sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Peserta juga diajak menyusun strategi konkret pencegahan dan monitoring di desa masing-masing.


    Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan ini, termasuk pejabat Pemkab Lombok Timur seperti H. Ahmat, S.Kep, MM, Martaniati, S.Sos, MM, praktisi kesehatan dr. Khoiron Tamami, SpOG, serta Kepala Desa Lenek Kalibambang dan perwakilan Sekolah Perempuan yang berbagi pengalaman langsung di lapangan.


    Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kolaborasi panjang antara Institut KAPAL Perempuan, LPSDM NTB, dan Pemkab Lombok Timur, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memasukkan isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terimaksih Sudah Berkunjung di Website Kami

    Terkini