• Jelajahi

    Copyright © NUSRA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Lotim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Tekankan Perbaikan Pengelolaan Keuangan

    NUSRA ID
    Selasa, 15 Juli 2025, 10:41 AM Last Updated 2025-07-17T05:39:56Z


     



    NUSRA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (15/07). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita.



    Agenda lainnya adalah persetujuan penetapan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi.



    Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajarannya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang telah diraih sebanyak sembilan kali berturut-turut dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD berharap predikat ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.



    DPRD secara bulat menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi penting disampaikan, khususnya dalam menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.




    Temuan dan Rekomendasi DPRD

    DPRD menyoroti kelemahan pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan, di antaranya:

    • Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belum berdasarkan data objek pajak yang akurat, serta piutang pajak yang belum dihapus meski telah kedaluwarsa.



    • Ketidaktertiban dalam pengelolaan aset tetap, khususnya data dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang belum memuat informasi lengkap seperti luasan, nomor sertifikat, dan harga.



    • Evaluasi belanja pegawai, agar disesuaikan dengan aturan bahwa maksimal belanja pegawai hanya 30% dari total belanja APBD.



    DPRD meminta Bupati Lombok Timur untuk segera melakukan koreksi dan penyesuaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 berdasarkan temuan LHP BPK RI, guna mencegah temuan serupa di Tahun Anggaran 2025 yang sedang berjalan.



    Selain itu, sejumlah instruksi dan saran turut disampaikan, di antaranya:

    • Kepala BPKAD agar menyesuaikan kebijakan akuntansi keuangan daerah dengan peraturan yang berlaku.



    • Pemda diminta mengalokasikan anggaran secara efektif untuk mendukung program prioritas seperti penurunan angka stunting melalui pemberian makanan tambahan dan bantuan sosial.




    • Kepala Bapenda diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi piutang PBB P2 yang tercatat ganda dan mengusulkan penghapusan piutang yang kedaluwarsa, lengkap dengan rincian NJOP.



    • Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang diminta segera menginventarisasi dan memperbarui data aset tetap yang penyajiannya belum informatif.



    • Direktur RSUD R. Soejono Selong dan RSU Patuh Karya agar mengenakan tarif sesuai Perda serta meninjau kembali tarif layanan yang berlaku saat ini.



    • Dinas Perdagangan diminta segera mensosialisasikan dan menerapkan retribusi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.



    • Dinas Kesehatan agar menyusun mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan melibatkan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial, serta melaporkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan.



    Dengan berbagai catatan dan masukan tersebut, DPRD berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik ke depan.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini