Iklan

Soal Revisi UU TNI, Ketua GMP-RI NTB: Harus Kuat, Tapi Tetap Netral

NUSRA ID
Kamis, 26 Juni 2025, 9:03 AM Last Updated 2025-06-26T03:12:01Z
Foto: Ketua GMPRI NTB




NUSRA.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, terus menjadi sorotan publik. Tak hanya karena sejumlah pasal penting yang diubah, tetapi juga karena maknanya dalam membentuk ulang posisi dan peran strategis TNI di tengah dinamika ancaman modern terhadap kedaulatan negara.



Dalam UU TNI yang lama, prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Namun, dalam revisi terbaru, prajurit TNI aktif kini diperbolehkan menjabat di 14 kementerian atau lembaga negara tertentu. 



Selain itu, aturan baru juga menetapkan batas usia pensiun: bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga 60 tahun.



Menanggapi revisi ini, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat (GMP-RI NTB), Rindawanto, menyatakan dukungannya dengan catatan tegas soal peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas bangsa.



“Saya mendukung semua hajat baik pemerintah. Saya yakin, pemerintah tentu tidak asal-asalan dalam menetapkan kebijakan sebesar ini,” ujarnya.



Rindawanto menekankan bahwa revisi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya pembaruan institusi negara dalam merespons tantangan zaman. Dalam era yang terus berubah cepat, menurutnya, TNI harus mampu beradaptasi dan memperkuat kapasitasnya tanpa kehilangan jati diri sebagai benteng pertahanan negara.



“Zaman sekarang menuntut kita untuk banyak berbenah dan melakukan upgrade agar tidak tertinggal dari negara-negara maju. Tapi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara tidak boleh goyah, apalagi terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan yang bisa mengganggu netralitasnya,” kata Rindawanto.



Ia juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi TNI saat ini tak hanya berbentuk ancaman militer, tetapi juga perang ekonomi, perang informasi, hingga tekanan politik global.



“Sekarang ini ancamannya bukan lagi soal perang senjata. Kita sedang menghadapi perang ekonomi, perang pengaruh, dan tekanan politik global yang sangat kompleks. TNI harus memperkuat strategi, bukan hanya soal persenjataan, tapi juga daya tahan negara secara menyeluruh,” imbuhnya.



Rindawanto melihat bahwa keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga bisa menjadi peluang jika dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan pentingnya tetap menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme militer dalam konteks demokrasi.



“Peran TNI di lembaga sipil harus betul-betul strategis, bukan simbolik atau malah politis. Jangan sampai ada celah untuk membawa TNI masuk ke wilayah politik praktis,” tandasnya.



Ia berpandangan, revisi UU TNI ini merupakan cermin dari tantangan zaman sekaligus ujian bagi kematangan demokrasi Indonesia. Di satu sisi, ia memperkuat fleksibilitas peran TNI dalam konteks pertahanan menyeluruh. 



Namun di sisi lain, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa reformasi ini tidak membuka jalan kembalinya militerisme dalam kehidupan sipil. TNI harus tetap menjadi garda terdepan pertahanan negara netral, profesional, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Komentar

Tampilkan

Terkini