Iklan

Revisi UU TNI Dinilai Strategis, Gempar NTB Soroti Dorong Pengembangan Alusista Canggih

NUSRA ID
Kamis, 26 Juni 2025, 8:55 AM Last Updated 2025-06-26T03:10:43Z


Foto: Ketua GEMPAR NTB



NUSRA.ID - Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, terus menuai respons beragam. 


Suburman, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB, menilai revisi ini sebagai langkah tepat dalam memperkuat sistem pertahanan negara, namun juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembahasannya.


Sebagaimana diketahui, UU TNI hasil revisi ini membawa sejumlah perubahan krusial. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pasal yang kini memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana prajurit aktif hanya bisa menjabat di lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 


Selain itu, terdapat pula penyesuaian usia pensiun: bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai 60 tahun.


Menurut Suburman, revisi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-militer.


“Revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien, apalagi dengan perkembangan situasi global yang cepat berubah,” ujarnya.


Namun di balik dukungannya terhadap substansi revisi, Suburman menggarisbawahi bahwa proses legislasi semestinya dilakukan secara lebih inklusif. Ia menilai pembahasan revisi UU TNI kurang melibatkan kelompok masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini turut mengawal reformasi sektor keamanan.


“UU ini menyangkut institusi vital negara. Mestinya pembahasannya dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, termasuk kalangan sipil dan akademisi. Jika tidak, publik bisa melihatnya sebagai langkah yang tertutup dan elitis,” tegasnya.


Suburman juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas tugas TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Meski prajurit aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di lembaga sipil tertentu, ia mengingatkan bahwa fungsi utama TNI tetaplah sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan pelaku administrasi sipil.


“TNI punya peran sentral dalam sistem pertahanan. Namun dalam konteks demokrasi, penempatan prajurit di lembaga sipil harus tetap dalam kerangka fungsi pertahanan, bukan urusan politik atau birokrasi. Ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI,” katanya.


Implementasi dari UU TNI yang baru ini, menurut Suburman, akan sangat menentukan arah reformasi pertahanan nasional ke depan. Ia mendorong pemerintah agar memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi, sehingga pelaksanaan aturan ini tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi antara militer dan sipil.


"Revisi UU TNI memang menjadi langkah strategis negara dalam menghadapi tantangan zaman. Namun seperti diingatkan berbagai kalangan, penguatan peran TNI harus tetap dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata dia. 


Suburman menilai, sejauh ini peran TNI sudah cukup baik menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


"Saya pikir sudah dalam relnya, bagaimana TNI menjalankan fungsi dan tugasnya, seperti menjalankan operasi militer dan misi perdamaian," kata Suburman. 


Ia juga mendorong, alusista pertahanan Indonesia lebih dikembangkan untuk menghadapi ancaman negara yang lebih modern. 


"Mungkin saran saya lebih ke alat-alat alusista kita yang butuh diupgrade, lebih canggih mengingat kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat," tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini